Pasti Banyak Orang Yang Belum Tahu Ukum Memakai Sandal Di Area Makam Atau Kuburan, Inilah Hukumnya Yang Mengejutkan Kita Semua !!

HUKUM MEMAKAI SANDAL DI AREA PEKUBURAN

Pertanyaaan.

Apa hukumnya melepaskan sandal pada saat masuk pintu kuburan, kalau saya lihat ada yang melepas ada yang tidak. Apa ada haditsnya atau tidak ?

Jawab.



Alhamdulillah, kami merasa senang mendengar dan melihat perhatian saudara terhadap praktek ajaran agama kita yang begitu detail. Semoga ini menjadi penyemangat bagi kita semua untuk lebih giat dan terus mempelajari ajaran agama yang hanif ini.

Mengenai permasalahan yang saudara tanyakan, para Ulama berbeda pendapat:

Pendapat Pertama.

Mereka berpendapat bahwa memakai sandal di area pekuburan itu hukumnya boleh. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanîfah rahimahullah dan Imam Syâfii. Akan tetapi ini tidak menunjukkan bahwa melepas sandal di area pekuburan itu terlarang.

Diantara dalil yang mereka jadikan sebagai dasar pendapat mereka adalah :
Hadits dari Shahabat Anas bahwa Rasûlullâh bersabda:

إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا وُضِعَ فِي قَبْرِهِ، وَتَوَلَّى عَنْهُ أَصْحَابُهُ إِنَّهُ لِيَسْمَعُ قَرْعَ نِعَالِهِمْ

sesungguhnya seorang hamba apabila telah meninggal dunia ketika diletakkan di dalam kuburnya dan telah pergi orang-orang yang mengantarkannya, sungguh hamba tadi mendengar suara sandal-sandal mereka. [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Hadits ini menunjukkan secara jelas bolehnya memakai sandal bagi yang berziarah kubur atau orang yang masuk ke kuburan untuk mengantar jenazah.
Hadits dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَنَّ الْمَيِّتَ لَيَسْمَعُ خَفْقَ نِعَالِهِمْ إِذَا وَلَّوْا مُدْبِرِيْنِ

Bahwa sesungguhnya mayit itu mendengar suara sandal-sandal orang yang mengantarkanya ke kuburan apabila mereka beranjak pergi meninggalkan kuburan.[HR. Al-Bazzar dan Ibnu Hibban dalam shahihnya secara ringkas )

Mereka juga menqiyaskan tentang bolehnya masuk masjid memakai sandal dan shalat memakai sandal, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Anas yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhâri bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan itu. Berdasarkan ini, maka masuk ke wilayah pekuburan dengan memakai sandal lebih dibolehkan lagi.

Pendapat Kedua.

Pendapat yang menyatakan bahwa memakai sandal ketika masuk ke wilayah pekuburan adalah makrûh kecuali ada udzur. Pendapat ini lebih menguatkan akan sunnahnya melepas sandal bagi orang yang masuk ke area pekuburan sebab dengan melepas sandal berarti ia lebih tawadhu serta menghormati mayit-mayit kaum Muslimin. Ini pendapat Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah.

Dalilnya adalah hadits dari Sahabat Basyir bin Khashashiyyah Radhiyallahu anhu

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pasti Banyak Orang Yang Belum Tahu Ukum Memakai Sandal Di Area Makam Atau Kuburan, Inilah Hukumnya Yang Mengejutkan Kita Semua !!"

Posting Komentar