JAKARTA -
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin,
mengalami penurunan berat badan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Pusat menjatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Penasihat
hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam mengungkapkan ini setelah
mengunjungi kliennya di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta
Timur.
"Tiap
Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat suka besuk melihat keadaan
bagaimana, seperti apa, kadang galau, kadang senyum, kadang tertawa.
Berat badan turun dari 58 kilogram sekarang 50 ada, kuruslah," tutur
Boestam.
Jessica Kumala Wongso menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10) lalu.
Hakim
memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan
memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
tentang Pembunuhan Berencana.
Dia
berpesan kepada kliennya itu supaya memperbanyak aktivitas di dalam
rutan. Saat bertemu, kata Boestam, Jessica mengeluh ingin keluar dari
rutan karena tidak bersalah atas apa yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut
Umum (JPU).
"Saya
tak mau terlalu lama di sini, saya harus berjuang karena tak bersalah.
Saya harus bebas karena saya tak bersalah, tak berbuat apapun apa yang
dituduhkan penyidik dan jaksa penuntut," ujar Boestam menirukan
kata-kata Jessica.
Menurut
Boestam, teman Jessica yang sama-sama menghuni rutan pun selalu
menyemangati kliennya. Mereka yakin kalau Jessica tidak bersalah.
"Dalam
ruangan tahanan pasti ada (teman). Satu kamar itu Jessica banyak
temannya. Setiap dibesuk, orang ada yang teriak-teriak 'Jessica semangat
ya, kita dukung, kita bedoa di sini'. Setiap saya besuk, ada
pengunjung tahanan yang lain berikan semangat dan doa untuk Jessica,"
ujar Hidayat.
Tim
penasihat hukum terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica
Kumala Wongso rencananya juga akan menyerahkan berkas banding ke
pengadilan. Penasihat hukum terpidana Jessica Kumala Wongso mengatakan
berkas banding akan diserahkan pada pekan ini.
"Sudah mau banding, mau diserahin minggu ini. Kalau tak Rabu atau Kamis kita serahin," ujar Hidayat Boestam.
Dia
menjelaskan, berkas banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis Jessica, pidana penjara selama
20 tahun itu berjumlah ratusan halaman.
Di
berkas banding tersebut, pihaknya menyampaikan seluruh berkas selama
persidangan kliennya di PN Jakarta Pusat. Di mana, dalam penyampaian
pledoi dan keterangan saksi-saksi ahli ditolak dan disampingkan oleh
majelis hakim.
"Untuk
apa ada persidangan seperti itu, diberi kesempatan hukuman untuk
pembela, yang punya kesempatan di pledoi, dituangkan dalam pledoi tetapi
tidak digubris sama majelis sama sekali. Majelis mempertimbangkan
tuntutan jaksa. Itu salah satunya dalam pledoi," tambahnya.(glery
lazuard
0 Response to "Masih ingat kasus kopi sianida ?? Kabar Mengejutkan Jessica Wongso, Miris Makin Kurus Tak Berdaya"
Posting Komentar