Berapa sih tarif atau biaya pembuatan SIM, BPKB, dan STNK ?.
Pertanyaan tersebut sering terlontar oleh pecinta otomotif yang ingin
taat terhadap peraturan pemerintah. Yah, pemerintah Indonesia mewajibkan
warganya memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) sebagai bukti mereka layak
mengendarai kendaraan roda dua ataupun roda empat. Tak hanya itu,
setiap kendaraan juga wajib dilengkapi STNK dan BPKB sebagai bukti
kepemilikan yang sah.
Semua
biaya pembuatan SIM, STNK, dan BPKB telah diatur melalui Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. PP tersebut menggantikan PP Nomor 50
Tahun 2010 yang berisi tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP). Menurut informasi yang kami dapatkan, PP ini akan
berlaku pada 6 Januari mendatang atau satu bulan setelah disahkan pada
tanggal 6 Desember 2016. Sayangnya pemerintah Indonesia telah menaikan
biaya pengurusan STNK, dan BPKB hingga 300 persen. Namun untuk pembuatan
SIM telah mengalami penurunan cukup signifikan.
Menariknya,
besaran tarif pembuatan SIM, BPKB, STNK, dll di tiap daerah di
Indonesia adalah sama. Semua ini dilakukan untuk menjaga Transparansi
dan mencegah terjadinya pungli. Bahkan pemerintah Indonesia melakukan
inovasi dengan menghadirkan pembuatan SIM C online. Alhasil tindakan
pungli dan tembak menembak pembuatan SIM bisa dicegah.
Peningkatan
penerimaan negera bukan pajak merupakan langkah yang tepat untuk
meningkatkan mutu dan kualitas layanan. Pemerintah Indonesia dibawah
komando Presiden Jokowi Widodo telah melakukan berbagai perubahan
birokasi yang nantinya akan mempermudah kita dalam mengurus SIM, STNK,
dan BPKB. Meski tarifnya meningkat hingga tiga kali lipat, namun
semuanya akan sebanding dengan uang yang kita keluarkan. Nah, untuk
mengetahui tarif baru pembuatan SIM, STNK, dan BPKB, silahkan simak
tabel dibawah ini.
Tarif Pembuatan SIM, STNK, dan BPKB
1. Biaya Pengujian untuk Penerbitan SIM Baru
SIM A | Rp 120.000 |
SIM B1 | Rp. 120.000 |
SIM B2 | Rp. 120.000 |
SIM C | Rp. 100.000 |
SIM C1 | Rp. 100.000 |
SIM C2 | Rp. 100.000 |
SIM D | Rp. 50.000 |
SIM D1 | Rp. 50.000 |
SIM Internasional | Rp. 250.000 |
Wajib
melakukan pengujian ketika membuat SIM. Biaya yang dikenakan tak
terlalu mahal, karena untuk SIM A, SIM BI, dan SIM BII dikenakan biaya
sebesar 120 Ribu Rupiah. Sedangkan untuk SIM C, SIM CI, dan SIM CII
dikenakan biaya 100 Ribu Rupiah.
Mungkin
sobat bingung apa yang membedakan antara SIM C, C1, dan C2. Rupanya SIM
C dibagi dalam tiga kategori berbeda yang disesuaikan dengan kapasitas
mesin motor. Dimana untuk SIM C digunakan untuk motor bermesin 250cc
kebawah, dan SIM C1 untuk motor berkapasitas 250cc-500cc. Sedangkan SIM
C2 untuk motor berkapasitas 500cc keatas atau Moge.
2. Biaya Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)
SIM A | Rp 80.000 |
SIM B1 | Rp 80.000 |
SIM B2 | Rp 80.000 |
SIM C | Rp. 75.000 |
SIM C1 | Rp. 75.000 |
SIM C2 | Rp. 75.000 |
SIM D | Rp. 30.000 |
SIM D1 | Rp. 30.000 |
SIM Internasional | Rp. 225.000 |
Biaya
penerbitan SIM ditahun 2017 mengalami penurunan. Sebagai contoh adalah
biaya penerbitan SIM A, SIM BI, dan SIM BII telah turun dari sebelumnya
120 Ribu menadi 80 Ribu. Sedangkan untuk SIM C biayanya turun dari 100
Ribu menjadi 75 Ribu. Begitu pula dengan SIM D yang turun dari 50 Ribu
menjadi 30 Ribu. Alhasil kita tak perlu mengeluarkan terlalu banyak uang
untuk mendapatkan surat izin mengemudi kendaraan roda dua.
3. Biaya Penerbitan Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemudi (SKUKP)
Biaya | Rp 100.000 |
Selain itu, tersedia pula biaya penerbitan SKUKP yang wajib dibayar sebesar 100 Ribu Rupiah.
4. Biaya Pembuatan STNK dan BPBK Kendaraan Roda Dua
STNK baru | Rp 100.000 |
STNK perpanjang (per 5 tahun) | Rp 100.000 |
STNK pengesahan (per tahun) | Rp 25.000 |
Pelat nomor (per 5 tahun) | Rp. 60.000 |
STCK | Rp. 25.000 |
BPKB baru | Rp. 225.000 |
BPKB ganti pemilik | Rp. 225.000 |
Mutasi | Rp. 175.000 |
Tarif
pembuatan STNK untuk kendaraan roda dua telah naik 100 persen dari
sebelumnya 50 Ribu menjadi 100 Ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda
empat mengalami kenaikan 300 persendari 50 Ribu menjadi 200 Ribu.
Kenaikan
ini juga berlaku pada perpanjangan STNK, pembuatan Plat Nomor, Mutasi,
pembuatan STCK, dan penggantian pemilik BPKB. Meski tarifnya naik dari
100% hingga 300%, namun pemerintah Indonesia menjanjikan layanan yang
lebih baik pada setiap warganya.
4. Biaya Pembuatan STNK dan BPBK Kendaraan Roda Empat
STNK baru | Rp 200.000 |
STNK perpanjang (per 5 tahun) | Rp 200.000 |
STNK pengesahan (per tahun) | Rp 50.000 |
Pelat nomor (per 5 tahun) | Rp. 100.000 |
STCK | Rp. 50.000 |
BPKB baru | Rp. 375.000 |
BPKB ganti pemilik | Rp. 375.000 |
Mutasi | Rp. 250.000 |
Biaya
pembuatan STNK dan BPKB untuk kendaraan roda empat, baik itu mobil
pribadi, truk, dll telah mengalami peningkatan. Untuk STNK baru kita
harus mengeluarkan 200 Ribu Rupiah dan pengurusan BPKB mencapai 375 Ribu
Rupiah. Sedangkan bagi sobat yang ingin mutasi kendaraan roda empat,
harus merogoh kocek sebesar 250 Ribu Rupiah.Nah itulah daftar kenaikan
tarif pengurusan STNK dan BPKB sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2016. Tarif diatas akan berlaku mulai tahun 2017 dan akan terus
berlaku sampai pemerintah Indonesia menerbitkan PP baru.
Semoga
saja hal ini tak memberatkan masyarakat Indonesia, sehingga tak ada
lagi motor bodong tanpa adanya STNK ataupun BPKB yang lengkap. Mari kita
semua mematuhi peraturan baru ini dan menjalankan kewajiban kita
sebagai masyarakat Indonesia yang patuh terhadap hukum
0 Response to "Saat ini Tarif biaya pembuatan SIM A, B1, B2, C, D, SIM terbaru 2017 Berubah Naik Sehingga Membuat Netizen Kage"
Posting Komentar