Bagi Anda yang berniat membeli mobil awal 2017, jangan kaget kalau bakal ada kenaikan harga yang signifikan.
Kenaikan
ini terjadi bukan karena keputusan pihak merek, tetapi karena terbitnya
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), tertanggal 6 Desember 2016.
Peraturan
ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010,
tentang hal sama, berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.
Isinya,
mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor,
baik roda dua dan empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara
nasional.
Dalam
peraturan baru tersebut terdapat penambahan tarif pengurusan, antara
lain Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
Pilihan, dan surat ijin serta STNK Lintas Batas Negara.
Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat.
Misalnya
untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama
hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp
100.000.
Untuk roda empat dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.
Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi).
Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini akan menjadi Rp 225.000.
Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.
Keputusan
ini menarik, pasalnya, biasanya mengurus BPKB saja harus menunggu satu
sampai dua bulan, sampai terbit, ini malah dinaikkan harganya!.
(KOMPAS.com/ Agung Kurniawan)
Berikut daftar kenaikan tarif baru surat-surat kendaraan di kepolisian
0 Response to "Jangan Kaget !! Mulai Tanggal 6 Januari Tarif Pengurusan STNK dan BPKB Naik Sampai Tiga Kali Lipat, Ini Rincianya."
Posting Komentar