“Setiap warga Negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk” bunyi Pasal 5 point (1) PP Nomor 19 Th. 2015. atau di luar Kantor Masalah Agama
Kecamatan seperti dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tak Penegasan bila tak ada biaya dalam mengadakan pern! kahan juga diulangi pada Pasal 5 point (2) PP Nomor 19 Th. 2015 yang berbunyi :
“Terhadap warga Negara yg tak mampu dengan cara ekonomi dan/atau korb4n bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Masalah Agama Kecamatan seperti dimaksud pada ayat (2) dipakai tarif Rp0, 00 (0 rupiah) ”.
Supaya Ketentuan Pemerintah ini dapat jalan dengan baik, pihak Inspektorat Jendral Kementrian Agama RI meminta pada orang-orang untuk lakukan adu4n apabila dalam pelaksanaannya masih tetap ada biaya.
Kecamatan seperti dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tak Penegasan bila tak ada biaya dalam mengadakan pern! kahan juga diulangi pada Pasal 5 point (2) PP Nomor 19 Th. 2015 yang berbunyi :
“Terhadap warga Negara yg tak mampu dengan cara ekonomi dan/atau korb4n bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Masalah Agama Kecamatan seperti dimaksud pada ayat (2) dipakai tarif Rp0, 00 (0 rupiah) ”.
Supaya Ketentuan Pemerintah ini dapat jalan dengan baik, pihak Inspektorat Jendral Kementrian Agama RI meminta pada orang-orang untuk lakukan adu4n apabila dalam pelaksanaannya masih tetap ada biaya.
0 Response to "SEBARKAN KABAR GEMBIRA INI !!! BAGI YANG INGIN MELAKSANAKAN AKAD NIKAH ... MULAI SAAT INI NIKAH DI KUA GRATIS 0 RUPIAH , MOHON DI SHARE DAN DI BAGIKAN AGAR BANYAK YANG TAHU Y GUYS"
Posting Komentar