Inilah Besaran Fidyah yang Harus Dibayar Lansia dan Ibu Menyusui.(SEMOGA BERMANFAAT)



Semua umat Islam senantiasa menyambut datangnya Ramadan dengan suka cita. Dibulan inilah, manusia seolah diberikan waktu khusus untuk beribadah dengan balasan pahala yang berlipat ganda.




Namun ada kalanya, seorang muslim dan muslimah terpaksa tak berpuasa karena alasan-alasan yang dibenarkan syariah. Bagi kalangan wanita, mereka umumnya tak bisa berpuasa karena datang bulan. Sebagian lain, tak bisa menjalankan puasa karena terkena sakit atau sedang dalam perjalanan panjang.

Meski diberi kelapangan untuk tak berpuasa, Allah SWT mewajibkan untuk membayar utang puasa. Bisa dilakukan dengan berpuasa di hari lain atau membayar fidyah. 

Untuk melunasi utang puasa dengan membayar fidyah, masih banyak yang belum mengetahui besaran yang harus dibayarkan. Seperti ditanyakan beberapa Sahabat Dream berikut ini.

Pertanyaan:

Siapakah yang boleh mengganti puasa dengan fidyah? Berapa besaran fidyah yang dibayar?(Suprapto, Payaman RT 005/003, Secang, Magelang)

Berapa besaran fidyah satu hari? (Syafiq, Jalan Medan Tembung 34 Medan)

Apakah diwajibkan mengganti atau tidak bila ibu yang sedang hamil tidak berpuasa? (Siti Dani Minatussyaadah, Kendal, Jawa Tengah)
Jawaban:

Puasa Ramadan merupakan kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan oleh setiap Muslim yang mampu. Mereka harus menjalankan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Meski begitu, terdapat beberapa golongan orang yang diperbolehkan tidak menjalankan puasa Ramadan. Golongan tersebut yaitu lanjut usia yang sudah tidak sanggup berpuasa, serta wanita yang tengah hamil atau menyusui.

Terhadap golongan pertama, seorang lansia yang sudah tidak sanggup berpuasa, kewajiban tersebut dapat diganti dengan membayar fidyah, yaitu sumbangan wajib yang diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti ibadah yang ditinggalkan.

Sementara golongan kedua, ibu hamil atau menyusui. Jika dia tidak berpuasa lantaran khawatir pada keadaan dirinya dan atau bayinya, maka dia wajib mengqadha (mengganti) puasa di luar bulan Ramadan. Tetapi jika dia khawatir terhadap bayinya saja, maka ibu tersebut wajib mengqadha sekaligus membayar fidyah.

Terkait besaran fidyah yang harus dibayarkan, terdapat beberapa pendapat. Tetapi, pendapat yang paling kuat adalah besaran fidyah yaitu 1 mud atau 0,6 kilogram atau 3/4 liter bahan makanan pokok untuk satu hari puasa.

Ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Daruquthniy dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid, menyatakan perintah Rasulullah SAW kepada seorang lelaki yang melakukan jima' atau berhubungan badan dengan istrinya di suatu siang di bulan Ramadhan untuk melaksanakan kaffarat atau denda berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Dalam hadits menyebutkan bahwa karena laki-laki tersebut tidak mampu melakukan itu maka ia harus membayar denda 1 araq (sekeranjang) berisi 15 sha' kurma. 1 Sha' terdiri dari 4 mud, sehingga kurma yang diterima oleh lelaki itu sebanyak 60 mud, untuk diberikan kepada 60 orang miskin (untuk menggantu puasa dua bulan). Sedangkan 1 mud sama dengan 0,6 Kg atau 3/4 Liter.

Pembayaran fidyah dapat pula dilakukan dalam bentuk uang. Ini karena fidyah tersebut merupakan santunan. Tentu penggantian pembayaran fidyah dari bahan makanan pokok menjadi uang harus memperhatikan kondisi dari penerima fidyah.

Bila si penerima atau fakir miskin memiliki cadangan bahan makanan pokok yang cukup, maka fidyah dapat dibayar dengan uang agar dapat digunakan untuk kebutuhan lain. Tetapi jika terdapat potensi foya-foya, maka wajib dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok.
CAR,FOREX,DOMAIN,SEO,HEALTH,HOME DESIGN

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Inilah Besaran Fidyah yang Harus Dibayar Lansia dan Ibu Menyusui.(SEMOGA BERMANFAAT)"

Posting Komentar